Ototekno

Darurat Judi Online di Indonesia, Drone Emprit: 4 Juta Halaman Web Teridentifikasi

Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat judi online. Dalam sebuah pernyataannya, pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa hampir 4 juta halaman web judi telah ditemukan di situs-situs pemerintahan dan situs-situs akademik. Fenomena ini telah menarik perhatian pemerintah dan masyarakat luas.

“Pengunjung situs pemerintahan, langsung disuguhi informasi dan link judi yang mudah, murah, dan menggiurkan untuk diakses. Biasanya situs-situs ini kena hack atau deface, dan pengelola web tidak sadar, tidak lagi merawat situsnya, tidak lagi dikontrak untuk mengelola,” ungkap Fahmi dalam utasnya di platform X, Selasa (22/8/2023).

Judi online telah merajalela di Indonesia, dengan promosi yang melibatkan berbagai platform, mulai dari aplikasi, media sosial, hingga distribusi pesan pendek. Bahkan, situs-situs pemerintah dan akademik pun menjadi tempat promosi dan backlink ke situs-situs judi online.

Sejak 2018, sudah 846.047 situs judi yang berhasil diblokir, namun masih ada 3 juta lagi yang perlu ditangani, hanya di situs-situs pemerintahan. Di situs-situs akademik, terdapat 1,2 juta halaman web judi online.

Indonesia darurat judi online

Ada hampir 4 juta halaman web judi di situs-situs pemerintahan (https://t.co/UfZ021svUF).

Coba sendiri dengan googling: gacor sites:https://t.co/UfZ021svUF

ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi. pic.twitter.com/ypHXpDwvub

— Ismail Fahmi (@ismailfahmi) August 22, 2023

Respons Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi baru baru ini juga telah mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya memerangi praktik judi daring. Meskipun demikian, Budi mengakui bahwa Kemkominfo tidak memiliki data nilai perputaran uang dari praktik ini.

Dalam seminggu terakhir, Kemkominfo telah memutus akses terhadap 11.333 konten perjudian daring. Penanganan konten ini dilakukan sesuai dengan berbagai peraturan, termasuk UU No 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP No 71/2019, dan Permenkominfo No 5/2020.

Upaya Penanggulangan

Kemkominfo telah berupaya memutus akses konten perjudian, baik yang ada di laman tertentu maupun di media sosial. Namun, modus penyebaran judi daring terus berkembang, termasuk melalui distribusi pesan pendek (SMS).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa rata-rata konten judi daring di media sosial sudah diblokir. Namun, pakar forensik digital Ruby Alamsyah menilai bahwa blokir laman dan alamat protokol internet (IP address) merupakan hal yang mudah, sementara praktik judi daring menggunakan aplikasi mobile lebih sulit dideteksi.

Darurat judi online di Indonesia adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari pemerintah dan masyarakat. Upaya yang telah dilakukan oleh Kemkominfo patut diapresiasi, namun tantangan yang dihadapi masih sangat besar.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat kepolisian, operator telekomunikasi, dan masyarakat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan bagaimana melaporkannya juga penting dalam upaya pencegahan.

Indonesia harus bersatu dalam perang melawan judi online, sebuah fenomena yang tidak hanya mengancam moral bangsa tetapi juga keamanan dan stabilitas ekonomi. Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama yang erat antara semua pihak akan menjadi kunci dalam memerangi praktik ilegal ini.

Back to top button