News

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Penganiaya Wanita di SPBU Terancam 6 Tahun Bui

Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan M Syukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial.

Kapolretabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyampaikan bahwa Syukri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan setelah menjalani pemeriksaan hari ini (Kamis, 25/8/2022), Syukri akan ditahan.

“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,” kata Ngajib dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Syukri Zen dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ngajib menuturkan bahwa tersangka yang merupakan anggota dewan itu emosi lantaran tak diberi jalan saat akan mengisi BBM di SPBU kawasan Palembang.

Korban T yang turun dari mobil dan hendak menanyakan maksud tersangka memotong antrean, justru langsung dibogem oleh Syukri beberapa kali.

“Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,”

Sementara Syukri yang ditemui usai menjalani pemeriksaan perdana di Mapolrestabes kembali meminta maaf kepaad korban dan mengaku khilaf.

“Saya memang mukul korban. Saya mau isi pertamax, dia mengisi pertalite, tapi tidak memberi jalan. Saya emosi dan langsung turun dari mobil,” tersangnya.

“Saya khilaf, saya emosi, secara pribadi saya minta maaf kepada korban dan masyarakat luas,” sambungnya sambil tertunduk lesu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button