News

Dana Sosialisasi Bacapres Perlu Dibuat Transparan, Bawaslu Jangan Pasif

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengkritik soal kurangnya pengawasan sosialisasi para bakal calon presiden (bacapres). Ia pun menyoroti terkait sumber dana dan laporan biaya sosialisasi tersebut.

Ray meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan aktif dalam memfasilitasi laporan penggunaan dana sosialisasi bakal calon presiden (bacapres) yang kerap melakukan safari politiknya.

Hal ini ia nilai penting, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menindak para bacapres yang melakukan sosialisasi mengingat belum masuknya tahapan kampanye dan para bacapres belum resmi menjadi calon presiden yang terdaftar di KPU.

“Semestinya, Bawaslu dapat berperan aktif untuk mendorong, bahkan membuat fasilitas bagi aktivitas bacapres membuat laporan penggunaan dana sosialisasi mereka, dan wadah bagi publik untuk dapat membaca pengeluaran biaya dimaksud,” kata Ray kepada Inilah.com di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ia khawatir dengan tidak dapat diaksesnya oleh publik, soal informasi dana atau biaya yang digunakan para bacapres selama kegiatan sosialisasi. “Jelas, tak ada satu infopun yang dapat diakses. Karena memang tak ada satupun alat yang dibuat untuk masyarakat guna mendapatkan info dimaksud,” lanjut dia.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengakui bahwa peraturan terkait sosialisasi partai politik (parpol), sebelum masa kampanye masih begitu longgar, nyaris tak terlihat ada batasan.

“Karena memang tidak ada PKPU yang secara khusus bicara soal sosialisasi, KPU masih menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 soal kampanye, yang di situ diaturnya memang sangat sedikit soal sosialisasi,” terang Lolly di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Ia menjelaskan perihal batasan sosialisasi yang tidak boleh dilanggar, adalah sepanjang tidak adanya sebuah kalimat ajakan untuk memilih. “Karena kan kalau kampanye itu ya kegiatan untuk meyakinkan, nah cara meyakinkannya ngajak orang. Nah di sosialisasi, ini tidak diperbolehkan,” tuturnya.

“Ajakan tuh bagaimana? Partai Lolly nih, saya Lolly Suhenty akan nyalon, ABCD, maka pilih partai saya untuk 2024! Maka ajakan untuk meyakinkan itu yang belum boleh di masa sosialisasi,” tambah dia.

Sedangkan bagi seseorang yang belum resmi menjadi peserta pemilu, maka Bawaslu hanya bisa melakukan mekanisme pencegahan, seperti mengimbau dan mengingatkan. “Misalnya si A, maka kita ingatkan melalui partai politiknya. Ya memang ini ruang abu-abu ya, tapi seperti itulah faktanya. Kami sih Bawaslu enggak bosan-bosan mengimbau, kenapa? Karena kalau kita citranya jelek, itu akan mempengaruhi cara pandang pemilih,” jelas Lolly.

Back to top button