News

Nilai Korupsinya Capai Rp200 Miliar, KPK Kejar Dugaan Cuci Uang Ricky Ham Pagawak

Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp200 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga dia melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Ricky banyak melakukan pekerjaan proyek di Mamberamo Tengah. Selaku bupati, Ricky diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Ricky kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi permintaan tiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada mereka.

Ricky diduga melakukan pencucian uang dari suap dan gratifikasi yang dia terima dengan membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” lanjut Firli.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga kontraktor sebagai tersangka yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP) yang telah menjalani persidangan.

Sebelumnya, KPK memasukan Ricky Ham ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron dengan surat DPO bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022 sejak 14 Juli 2022.

Hal itu dilakukan setelah Ricky mangkir dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dan sempat kabur ke Papua Nugini.

KPK resmi menahan Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK.

Ricky ditahan setelah ditangkap di Jayapura, Papua pada Minggu (19/2/2023). Dia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Senin (20/2/2023) hingga Sabtu (11/3/2023).

Selama 20 hari masa tahanan ini, Ricky akan berada di Rumah Tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Ricky telah menjadi buron yang dicari KPK sejak tujuh bulan lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Ricky Ham, KPK menetapkan tiga kontraktor sebagai tersangka yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp24,5 miliar dari ketiga kontraktor tersebut agar memenangkan tender proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Untuk itu, Ricky diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.

Sebelumnya, KPK memasukan Ricky Ham ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron dengan surat DPO bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022 sejak 14 Juli 2022.

Hal itu dilakukan setelah Ricky mangkir dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dan sempat kabur ke Papua Nugini.

Back to top button