News

Ada Beda Pendapat Soal Penerapan Pasal Rafael Alun, KPK Santai Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan terpecah dalam menentukan pasal untuk menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan pencucian uang.

Namun, Plt Juru Bicara KPK menegaskan, perbedaan pendapat dalam forum gelar perkara merupakan hal yang wajar.

Mungkin anda suka

“Beda pendapat itu bagus. Kalau ada perbedaan pendapat di dalam menentukan diskusi sebuah perkara itu bagus dinamikanya ada karena hukum itu kan nggak mati, hukum itu terus berkembang sepanjang kemudian aspek-aspek hukum itu yang menjadi diskusi nggak masalah,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Ali menambahkan, perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan untuk menerapkan pasal dalam satu tim sah-sah saja. Karena nantinya akan menghasilkan keputusan hukum yang terbaik.

“Seringkali perbedaan pendapat antara satu penyidik sering terjadi dan saya kira sah-sah saja enggak masalah itu, tetapi nanti ketika mengambil keputusan apa yang diputuskan itulah menjadi keputusan lembaga,” lanjutnya.

KPK dalam aturannya, tidak bisa langsung menerapkan pasal pencucian uang terhadap seorang penyelenggara negara, jika tidak ada pidana asalnya.

Namun belum lama ini, KPK meningkatkan status Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan, meski belum jelas pidananya. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Rafael Alun. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

Back to top button