Hangout

Coldplay Dukung LGBT, Apakah Bisa Kena Hukum Pidana di Indonesia?

Konser band Coldplay yang akan diadakan 15 November 2023 mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, menghadirkan pro kontra dari beberapa kalangan.

Pandangan pro dan kontra ini muncul karena band asal Inggris itu dianggap mendukung kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).

Dugaan ini terlihat di saat vokalis Coldplay Chris Martin mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbol khas LGBT di saat konsernya berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis, menegaskan jika dari sudut pandang MUI tidak ada ruang untuk negosiasi soal LGBT.

Namun ia menjelaskan pentingnya untuk tetap mencintai dan bukan membenci mereka, seraya menyampaikan pandangan MUI bahwa mereka yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT harus diberikan bimbingan ke arah benar.

Terlepas dari hukum agama Islam yang jelas melarang tindakan LGBT, bagaimana dengan hukum LGBT di Indonesia? Apakah pelaku LGBT bisa mendapatkan hukuman tindak pidana?

Sebab, jika dilihat dari perilakunya yang menyimpang dari kodrat dan fitrah manusia, LGBT juga menentang konsepsi yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974.

UU No 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan. Ini secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.

Pro dan Kontra Di balik Hukum LGBT di Indonesia

Pembahasan mengenai LGBT ini selalu menjadi polemik yang memiliki banyak pandangan pro dan kontra. Masyarakat yang memiliki pandangan pro ke kaum LGBT ini menyatakan jika negara dan masyarakat tidak boleh mendiskriminasikan laki-laki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis, atau pecinta sesama jenis.

Menurut mereka yang mendukung kaum LGBT ini, diskiriminasi tersebut dinilai telah mencoreng hak asasi manusia yang harusnya dihargai dan bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan masyarakat yang menentang atau kontra dengan adanya kaum LGBT. Mereka yang kontra mengatakan jika tindakan LGBT ini dapat membahayakan generasi mendatang sehingga harus dihentikan perkembangannya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan komunitas atau kaum LGBT ini juga dianggap sebuah bentuk penyimpangan dan tidak termasuk ke dalam konsepsi hak asasi manusia.

LGBT yang mengartikan adanya kecenderungan menyukai sesama jenis atau keduanya, juga dianggap perilaku menyimpang dan tidak sesuai dengan norma, etika, serta agama yang berlaku di Indonesia.

Adakah Hukuman Pidana Untuk LGBT di Indonesia?

Sebenarnya tidak ada hukum yang secara khusus yang ditunjukkan untuk tindakan yang dilakukan oleh komunitas LGBT. Akan tetapi, ada beberapa pasal di Indonesia yang memiliki potensi menjerat kaum tersebut.

Ada pun Pasal 292 KUHP yang menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduga belum dewasa.

Pasal 292 KUHP tersebut berbunyi: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”

Kemudian, larangan pasal tersebut dijelaskan dalam Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP dengan batasan usia, yakni hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun dengan pidana yang dijeratkan penjara paling lama lima tahun, menjadi pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, sebenarnya KUHP tersebut tidak tertuju langsung ke pihak atau kaum LGBT karena tidak dibuat secara khusus untuk LGBT. Pasal yang bisa mengatur perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau dipidana denda paling banyak kategori III yakni Rp50 juta.

Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana paling lama sembilan tahun.

Kemudian Pasal 414 ayat (2) setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Meskipun bukan dikhususkan untuk menjerat pelaku LGBT, namun Pasal 411 juga memiliki potensi untuk menjerat LGBT. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun.”

Jika dilihat dari KUHP yang ada saat ini, tidak ada hukum yang mengatur tentang kaum LGBT yang sudah bisa ditemui di banyak kalangan masyarakat.

Lebih lanjut, hanya ada beberapa KUHP yang berkaitan dengan tindak pancabulan atau asusila dan berpotensi bisa menjerat tindak LGBT namun tidak secara khusus menindak tindakan yang dilakukan oleh kaum LGBT.

Back to top button