News

Cibir Jokowi Naikan Tukin Bawaslu, Timnas AMIN: Punya Etika Atau Tidak!


Co-captain Timnas AMIN, Sudirman Said mencibir sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pencoblosan Pemilu 2024. Dia menjelaskan bahwa hal ini sangat berkaitan dengan etika pemimpin.

“Di atas hukum itu ada etik moral, itu soal patut tidak patut, memberikan insentif tunjangan itu hal yang mulia, memberikan Bansos hal baik bagi seorang pemimpin, tapi diberikan pada waktu yang menimbulkan kecurigaan itu yang mengontrol ini kita punya etika atau enggak,” kata Sudirman Said di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Sudirman Said menilai, langkah yang dilakukan Jokowi tidak beretika. Semestinya, menurut Sudirman Said, Jokowi memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.

“Jadi kalau diceritakan lurah bupati ya melakukan itu ya biasa saja, wong yang paling tinggi melakukan itu, jadi betul-betul kami serius, pak presiden jadilah pemimpin yang baik kami masih ingin punya presiden ketujuh yang berhenti dengan harga diri,” ujar Sudirman.

“Caranya bagaimana, kembalikan itu moral, jangan meneruskan praktik seperti itu, tak hanya soal tunjangan ada banyak yang diputuskan, ini tak dilarang tapi kira-kira pantas tidak?,” sambungnya.

Ketika ditanya apakah ini upaya Jokowi untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Sudirman meminta awak media yang menanyakan untuk menilai sendiri sikap Jokowi tersebut.

“Ya saya kira anda bisa menyimpulkan sendiri,” katanya.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang di laman jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
    
 

Back to top button