News

Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Bentuk Kemajuan Demokrasi

Politikus Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagai bentuk dari kemajuan demokrasi dan mendengar suara rakyat.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, jika diberlakukan proporsional tertutup maka demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. “Tidak mewakili apa yang menjadi suara rakyat untuk mengusung keterwakilannya di daerah pemilihan,” ujar Andi Rio di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, sistem proporsional terbuka sangat banyak memiliki kelebihan terhadap calon anggota legislatif (caleg) untuk bisa saling bertatap muka dan melakukan interaksi dengan masyarakat.

Melalui interaksi tersebut, kata Andi Rio, caleg dapat mendengar keluh kesah kehidupan masyarakat sehingga keberadaan partai politik dan anggota dewan terpilih dapat diketahui dan dikontrol publik.

“Hal tersebut akan menjadi motivasi untuk partai dan anggota legislatif terpilih dalam bekerja. Jika proporsional tertutup diberlakukan, maka belum tentu rakyat di daerah pemilihannya mengetahui siapa anggota dewan yang terpilih untuk keterwakilannya di dapil,” ujarnya.

Andi Rio menyesalkan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyampaikan bahwa kemungkinan sistem Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurut dia, KPU seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada DPR bukan justru bicara di publik tanpa pertimbangan dan rapat dengan DPR.

“KPU terkesan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemilu dan tidak lagi mendengar DPR. Ini menjadi hal yang aneh dan merusak sistem ketatanegaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sementara itu, beberapa pihak mengajukan uji materi terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button