News

Eddy Hiariej Sebut Pembatalan Pencalonan Gibran Bukan Wewenang MK Tapi PTUN


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menepis dalil tentang pencalonan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Mungkin anda suka

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran.

“Pertama, masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK,” kata Eddy di ruang sidang MK, Kamis (4/4/2024).

Dia melanjutkan seharusnya pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keberatan dengan keputusan KPU terkait penetapan paslon Prabowo-Gibran.

“Seyogyanya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maka pasangan capres-cawapres yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut harusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” jelasnya.

“Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan istilah melepaskan haknya,” sambung Eddy.

Menurut Eddy, paslon 01 dan 03 secara diam-diam sudah mengakui keabsahan paslon Prabowo-Gibran. Sebab, tidak ada pengajuan keberatan selama masa kampanye berlangsung.

Sementara itu, mengenai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, Eddy menilai hal tersebut harusnya tidak dipersoalkan ke KPU, tetapi ke MK.

“Putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu juga berlaku mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester satu di fakultas hukum di mana pun di dunia ini yaitu lex superior de logat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.

Maka dari itu, Eddy menyebut saat putusan MK berlaku maka seketika juga ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka aturannya bersifat batal demi hukum.

“Dengan demikian, dalil terkait keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebetulnya sudah close the case,” ucap Eddy.

Back to top button