Market

Cara Mengetahui Uang Palsu dengan Teknik 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)

Peredaran uang palsu masih terus terjadi di masyarakat. Terbaru, Satreskrim Polres Pandeglang mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang.

Setelah diusut oleh Satreskrim Polres Pandeglang, mereka menemukan uang palsu sebesar Rp15 triliun yang siap diedarkan dalam pecahan.

Saat ini uang palsu itu sudah diamankan oleh pihak berwajib dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ciri-Ciri Uang Palsu 100 Ribu dan 50 Ribu

Kasus peredaran uang palsu cukup meresahkan masyarakat Indonesia karena dapat merugikan secara ekonomi.

Sebenarnya Bank Indonesia sudah pernah memperkenalkan teknik mendeteksi uang palsu kepada masyarakat melalui Kampanye 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) sejak tahun 2012.

Bagi Anda yang masih belum paham cara mengetahui ciri-ciri uang palsu 100 ribu dan 50 ribu dengan menggunakan teknik 3D, berikut penjelasannya yang diambil dari berbagai sumber.

1. Dilihat

Cara pertama untuk mengetahui keaslian uang adalah dengan cara dilihat. Hal yang perlu diperhatikan saat mempraktekkan ini adalah warna, bahan baku uang kertas, benang pengaman, tanda air, dan desain.

A. Material Uang Kertas

Uang kertas Rupiah terbuat dari 100 persen serat non kayu, yaitu serat kapas yang diolah menjadi kertas karena memiliki nilai sekuriti yang lebih baik.

B. Benang Pengaman

Uang kertas Rupiah yang asli memiliki benang pengaman seperti dianyam. Benang pengaman ini terdapat di uang kertas rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

Untuk uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, benang pengaman akan berubah warna bila dilihat dari sudut tertentu.

C. Desain

Setiap pecahan uang kertas memiliki desain, ukuran, dan warna yang berbeda-beda, spesifikasi khusus yang mudah dikenali.

Berdasarkan laman BI.go.id, berikut adalah spesifikasi desain untuk uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 TE 2022:

Pecahan Rp100.000 Rp50.000
Tanda air Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
Bahan kertas Serat Kapas Serat kapas
Ukuran 151x65mm 146x65mm
Warna 
  • Depan
Merah Biru
  • Belakang
Merah Biru
Desain utama
  • Depan
Pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
  • Belakang
Tari Topeng Betawi, Pemandangan Alam Raja Ampat, Bunga Anggrek Bulan Tari Legong, Pemandangan Alam Taman Nasional Komodo, Bunga Jepun Bali​

2. Diraba

Ciri Ciri Uang Palsu 100 Ribu Dan 50 Ribu Berdasarkan Tekstur - inilah.com
Photo: BI.go.id

Setiap pecahan uang Rupiah kertas TE 2022 dilengkapi dengan kode tuna netra atau blind code berupa garis dengan jumlah tertentu. Kode ini terletak di bagian sisi kanan dan kiri bagian depan uang.

Penyandang tuna netra dapat mengidentifikasi keaslian uang Rupiah kertas TE 2022 dengan cara meraba bagian tertentu yang akan terasa kasar di bagian angka nominal pecahan uang. 

Selain itu, penyandang tuna netra juga dapat mengenali setiap pecahan berdasarkan ukuran panjang kertasnya.

3. Diterawang

Ada dua cara untuk mengetahui keaslian uang palsu dengan teknik terawang, salah satunya adalah melihat dari watermark dan rectoverso. Berikut penjelasannya.

A. Tanda Air atau Watermark

Uang kertas Rupiah memiliki watermark atau tanda air berupa gambar pahlawan. Untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000, terdapat electrotype berupa logo BI (Bank Indonesia) dan ornamen tertentu apabila diterawang ke arah cahaya.

Untuk pecahan Rp100.000 memiliki tanda air berupa gambar pahlawan Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta. Sedangkan untuk pecahan Rp50.000 tanda airnya berupa gambar pahlawan Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.

Gambar Belakang Uang Rupiah 100 Ribu

Gambar Depan Uang Rupiah 100 Ribu
Photo: BI.go.id

B. Rectoverso

Rectoverso atau gambar saling tindih adalah metode pengaman pada uang kertas yang dibuat dengan teknik cetak khusus. Sebuah gambar akan terlihat seperti ornamen tidak beraturan saat dilihat di bagian depan maupun belakang.

Tapi bila diterawang, gambar tersebut akan membentuk sebuah gambar yang utuh.

Metode rectoverso sudah diterapkan pada uang Rupiah sejak tahun 1993 dengan tujuan untuk mempersulit peredaran uang palsu di masyarakat.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Menerima Uang Palsu?

Peredaran uang palsu di masyarakat masih sering terjadi hingga saat ini. Jika masyarakat secara tidak sengaja menemukan atau mendapatkan uang palsu atau meragukan keaslian uang, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PADG 22/2020:

  1. Tidak mengembalikan uang rupiah tidak asli kepada masyarakat yang mengajukan permintaan klarifikasi
  2. Menata usahakan uang rupiah tidak asli
  3. Melakukan klasifikasi terhadap uang rupiah tidak asli
  4. Memberikan tanda terhadap uang rupiah tidak asli, dan
  5. Menyerahkan uang rupiah tidak asli yang telah diberikan tanda kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Informasi tambahan, sesuai dengan Pasal 23 PADG 22/2020, uang rupiah yang dinyatakan palsu atau tidak asli oleh Bank Indonesia tidak akan diberi penggantian.

Hal yang Harus Dilakukan Saat Menerima Uang Palsu Dari Mesin ATM

Apabila masyarakat menemukan atau menerima uang palsu dari mesin ATM, masyarakat dihimbau untuk melaporkan secara tertulis atau berkunjung langsung ke pihak bank bersangkutan sehingga mereka dapat melakukan penelusuran di internalnya.

Adapun laporan yang harus disertai adalah bukti transaksi, lokasi mesin ATM, tanggal transaksi, dan bukti fisik uang yang diduga palsu.

Bank memiliki kewajiban untuk merespon setiap pertanyaan yang diajukan oleh nasabah, termasuk laporan terkait temuan uang palsu di ATM.

Back to top button