News

DPR Minta Pembentukan Angkatan Siber Diatur Dalam Undang-undang

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf mengatakan usulan pembentukan Angkatan Siber sebagai matra keempat di TNI perlu diatur lebih jelas. Hal ini menyikapi usulan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) soal pembentukan matra baru di TNI.

“Di beberapa negara, istilah “cyber army” sudah tidak asing lagi. Dalam perkembangan dunia siber yang semakin meresap ke berbagai bidang kehidupan, dampak serangan siber dapat memiliki konsekuensi yang sama beratnya dengan serangan militer,” terang Muzammil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Oleh karena itu, lanjut dia, Indonesia memang perlu mempersiapkan pasukan khusus siber untuk mengantisipasi ancaman yang akan datang.

“Adanya Angkatan Siber sebagai alat negara dapat memperkokoh kedaulatan dan demokrasi negara. Ini adalah langkah yang wajar dalam menghadapi perkembangan dunia modern yang semakin terhubung secara digital,” ujarnya.

Muzammil menilai bahwa Angkatan Siber bisa digunakan untuk melindungi negara dari ancaman asing, bukan untuk menghadapi rakyatnya sendiri.

“Pentingnya peran Angkatan Siber dalam memastikan bahwa Indonesia, memiliki kapabilitas untuk merespons serangan siber dan menjaga stabilitas nasional,” imbuh dia.

Sehingga ia menegaskan bahwa usulan ini seharusnya disertai dengan pengaturan yang jelas dan transparan dalam hal penggunaan, dan tindakan yang diambil oleh Angkatan Siber.

“Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi siber berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tutup Muzammil.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas, Andi Widjajanto mengusulkan agar pemerintah membentuk satu angkatan keempat di dalam TNI yakni angkatan siber. Pasalnya terdapat fakta jika Indonesia menerima 2.200 serangan siber tiap menit per harinya. Sementara, pada 2022, Indonesia mendapatkan sekitar 2,2 miliar serangan siber.

Selain itu negara lain juga sudah membentuk dan memiliki angkatan siber untuk mengantisipasi ancaman yang datang.

“Hari ini Singapura punya Angkatan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Digital/Intelijen. Angkatan itu dibentuk pada Oktober 2022, antara lain fungsinya untuk menangkap dinamika sibernya,” ungkap Andi seperti dikutip dari YouTube Lemhanas pada Sabtu (12/8/2023).

Negeri Singa, kata Andi, segera membentuk Angkatan Siber lantaran mereka memprediksi dalam empat tahun mendatang tantangan yang muncul sudah tidak lagi relevan. “Mulai dari chip sampai nanti computing-nya,” tutur dia.

Back to top button