News

Bupati Meranti Gunakan Duit Korupsi untuk Biaya Maju Pilgub Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil (MA). Uang hasil korupsi ini antara lain digunakan untuk membiayai rencana pencalonan Muhammad Adil sebagai Gubernur Riau.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marawata, Muhammad Adil sebagai Bupati Kepulaun Meranti memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti persediaan (GU). Pemotongan ini seolah-olah menjadi sebuah utang. Uang tersebut diserahkan kepada Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BKKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA (Muhammad Adil) dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD. Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN (Fitrian Nengsih),” kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (7/4/2023).

Terungkap, kata Alexander, uang atau duit tersebut digunakan Bupati Meranti Muhammad Adil untuk kepeluan safari politik. Pasalnya, sang bupati, berniat maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.

“Digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik dan rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” ujar Alexander menegaskan.

Tak hanya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu juga mengantongi duit suap dari perusahaan jasa umrah bernama PT Tanur Muthmainnah (TM) sebesar Rp1,4 miliar. Suap ini merupakan uang pelicin demi memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan jemaah umrah.

“MA sebagai Bupati Meranti menerima uang sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM melalui FN (Fitria Nengsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. (Uang diberikan) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutur Alex.

Diketahui pula, PT TM mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Bupati Meranti Muhammad Adil, juga digunakan untuk menyuap M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau. Tujuannya, untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH (M Fahmi), Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” ujar Alexander menambahkan.

Sebelumnya, Alexander mengemukakan, KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil dalam tiga kasus dugaan korupsi. Ketiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan komisi jasa travel umrah, dan suap pemeriksan keuangan demi predikat WTP. Selain Muhammad Adil, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka lainnya terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil tersebut.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu MA (Muhammad Adil) Bupati Kabupaten Meranti 2021-2024, FN (Fitria Nengsih) Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan MFA (M Fahmi Aressa) Pemeriksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Riau,” kata Alexander.

Sangkaan Pasal

Alexander menjelaskan, KPK menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil dengan pasal penerima dan pemberi suap. Untuk pasal perima suap, Muhammad Adil disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, terkait pasal pemberi, Bupati Meranti Muhammad Adil disangkakanmelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitiria Nengsih dijerat pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangan Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menahan Bupati Meranti Muhammad Adil dan Kepala BPKAD Pemkab Meranti Fitria Nengsih di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai mulai 7 April 2023 hingga 26 April 2023

Back to top button