News

Buntut Kasus Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Jaktim Segera Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemeriksaan ini buntut penelusuran harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, istri Rafael tercatat sebagai pemegang saham pada dua perusahaan yang bergerak di bidang perumahan bersama dengan istri Wahono.

“Hasil analisa kami di LHKPN, ternyata Saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara, yang punya perumahan. Kami lihat detailnya, ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya, selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kami sebut namanya Saudara Wahono Saputro,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

KPK menerbitkan surat panggilan untuk memeriksa Wahono guna mengklarifikasi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya.

“Jadi, kami harapkan mungkin minggu depan ya kami undang untuk klarifikasi,” ujar Pahala menambahkan.

Berdasarkan situs LHKPN yang dilaporkan Wahono pada 2021, dia memiliki harta sebesar Rp14,3 milar. Harta tersebut terdiri dari bangunan dan tanah senilai Rp12,6 miliar, serta kendaraan senilai Rp930 juta.

Selain itu, Wahono juga memiliki harta bergerak senilai Rp252 juta, surat berharga Rp288 juta, dan kas senilai Rp1,6 miliar. Namun, Wahono juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.

Back to top button