News

Buntut Ucapan Presiden Boleh Kampanye, Timnas AMIN Bakal Adukan Jokowi ke Bawaslu


Tim Hukum Anies-Muhaimin (THN AMIN) akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pernyataan presiden dan menteri boleh memihak dan kampanye.

“Kami sudah membuat analisa hukumnya. Analisa hukumnya sudah kami sampaikan ke Bawaslu ke pihak KPU juga kita menyesalkan sikap itu. Nah nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana,” kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/2024).

THN AMIN akan melaporkan pernyataan Jokowi ini atas dugaan pelanggaran kepentingan berbangsa dan bernegara. Ari mengatakan menteri-menteri atau pejabat publik, ketika mencalonkan diri harus mengundurkan diri. “Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu kita format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini,” kata Ari.

Hal ini, lanjut Ari, demi stabilitas politik dan ketenangan dalam pemilu. Sehingga kontestasi lima tahunan ini berjalan damai dan adil tanpa ada intervensi. “Iya kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan bawaslu untuk mensikapi nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.

Back to top button