Market

Bulan Depan Sri Mulyani Ngotot Kerek PPN 11 Persen, Biaya Hidup Makin Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak akan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen, menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Beban rakyat makin berat.

“(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

Kenaikan PPN merupakan langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat. “Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, ekonom CORE Pitter Abdullah memperingatkan ancaman inflasi tinggi pada April nanti. Aturan ini memantik kenaikan harga mulai dari alat tulis, pakaian hingga mie instan. “Menaikkan PPN di tengah pemulihan ekonomi sekarang ini tidak tepat. Apalagi saat ini inflasi dalam trend meningkat. Kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi,” papar Piter.

Dia bilang, setiap kenaikan tarif pajak akan memberikan efek domino terhadap harga barang. Bagaimana tidak, ini dikenakan terhadap hampir seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kaya hingga miskin.

Belajar dari pengalaman di Jepang, kata dia, kenaikan tarif PPN langsung menurunkan konsumsi. Pada 1997, pemerintah Jepang, menaikkan tarif PPN dari 3% menjadi 5%. Benar saja, setahun kemudian, konsumsi rumah tangga terkontraksi 0,76%.

 

 

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button