News

BRIN Sarankan KPU Pertimbangkan Prima Jadi Peserta Pemilu

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli menyarankan kepada KPU untuk mempertimbangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk mengikuti verifikasi ulang. Sebab hal ini menjadi salah satu poin dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun Lili tetap beranggapan jika KPU harus mengambil langkah hukum atas poin putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu, karena hal itu bertentangan.

“Masalahnya memang ada di penundaan pemilu, jika tidak ada poin itu saya sepakat mungkin atas gugatan itu, ganti rugi, dan pemulihan Partai Prima,” kata Lili dalam Webinar Pemilu bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakpus secara virtual, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, putusan PN Jakpus sebenarnya tidak ada masalah yang berarti. Namun dengan adanya poin soal penundaan pemilu menjadikan putusan tersebut kontroversial di mata publik.

Lili menegaskan bahwa poin lima pada perkara gugatan partai Prima tersebut melanggar konstitusi. Putusan tersebut menyatakan bahwa menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

“Yang saya tidak setuju poin tentang penundaan pemilu, saya memorediksi kalau putusan PN itu merujuk pada UUD dan uu pemilu juga Perma, maka dia tidak mengabulkan gugatan itu, artinya upaya banding kpu akan dipenuhi,” jelasnya.

Dia menilai jika putusan soal sengketa pemilu diputuskan oleh pengadilan perdata, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan. Namun dengan catatan poin soal penghentian pemilu tidak masuk dalam putusan tersebut.

“Saya kira itu jalan tengahnya, apalagi kemudian tadi ditunjukan secara gamblang ketidak profesiona kinerja KPU,” lanjut Lili.

Lili menduga PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut karena menilai ada hak dari Prima yang diabaikan oleh KPU.

Back to top button