News

Brigjen Endar Punya Andil dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti

Mungkin tak banyak yang tahu, mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro yang berpolemik dengan Ketua KPK Firli Bahuri, ternyata punya andil dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata bahwa Bridjen Endar berkontribusi membongkar dugaan korupsi dan suap yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti. “Sudah dilidik satu bulan terakhir. Berarti sudah zaman Endar tentu bersangkutan rangkap tangan,” jawab Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2023).

Alex membantah adanya rumor yang menyatakan bahwa tim penyidik KPK baru bisa melakukan OTT setelah Bigjen Endar keluar dari dari lembaga anti rasuah itu. “Tidak benar,” kata Alex.

Alex mengatakan, KPK melakukan OTT Bupati Adil karena kecukupan bukti. Sehingga tidak ada kaitannya dengan berbagai isu yang berseliweran, termasuk keluarnya Brigjen Endar dari KPK. “Ini murni kecukupan bukti, ketika memutuskan tangkap tangan,” ujar Alex.

Kata Alex, KPK banyak menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat di daerah. Ketika ditemukan dua alat bukti, maka KPK akan terus bergerak untuk membongkarnya. Termasuk melakukan OTT bagi pelaku dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. “Jangan merasa percaya diri letak jauh pemeriksaan. Kami akan terjun ke pelosok Nusantara,” tegas Alex.

Terkait polemik Brigjen Endar dimulai karena merasa diberhentikan sepihak oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pada Selasa (4/4/2023), Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memperpanjang masa kerja Endar, sebagai direktur penyelidikan KPK. Atas polemik ini, Listyo menilai, langkah Endar dengan melaporkan Firli ke Dewas KPK.

Menurut Kapolri, langkah yang diambil Brigjen Endar merupakan urusan internal KPK. Sebab, Endar mengetahui masih diperpanjang dinas di KPK.

“Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang. Saat ini, beliau mengambil langkah kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, dengan KPK,” kata Sigit pada Rabu (5/4/2023).

Sigit berharap, langkah yang dilakukan Brigjen Endar bisa diselesaikan dengan mekanisme internal di KPK, apakah itu dari inspektorat atau Dewas KPK. “Yang jelas, Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik, justru melemahkan KPK,” ujarnya.

Back to top button