News

Foto: Momen Hendra-Agus saat Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Yosua

Kamis, 27 Okt 2022 – 18:23 WIB

Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, saat menjalani sidang lanjutan.

Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, saat menjalani sidang lanjutan. (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, saat akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

A3 - inilah.com
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk berdampingan di kursi terdakwa.
A1 - inilah.com
Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
A2 - inilah.com
Sedangkan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
A5 - inilah.com
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button