News

BREAKING NEWS: Firli Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Firli pertama kali diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023), ia sempat mangkir pada pemeriksaan yang diagendakan Jumat (20/10/2023). Alasannya, masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11/2023), tapi Firli kembali absen, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023). Namun, ia tak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selanjutnya Firli kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan pada Kamis (16/11/2023).

Selain Firli, Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan saksi dari berbagai lembaga dalam kasus dugaan pemerasan ini. “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi,” ujar Ade di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Tak hanya pemeriksaan terhadap saksi, Ade mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli guna mendalami kasus ini. “Delapan orang ahli ini di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli bidang multimedia,” katanya.

Back to top button