News

Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Lengkapi Petunjuk

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo Cs kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri karena belum lengkap. Penyidik diminta untuk melengkapi petunjuk jaksa (P19) agar perkara disebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, syarat formil dan materil perkara Ferdy Sambo serta tiga anak buahnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan seorang ART, Kuat Maruf belum lengkap. Timsus Polri diketahui baru melaksanakan rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling Tiga, Duren Tiga, Jaksel pada Selasa (30/8/2022) yang lalu.

“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19),” kata Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi  oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa. Sedangkan untuk perkara Putri Candrawathi juga telah diserahkan berkas pekaranya tahap I oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum pada Senin (29/8/2022) yang lalu juga dinyatakan belum lengkap berdasarkan berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa. “Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19),” ujar Kapuspenkum.

Soal pengembalian berkas tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan memenuhi unsur yang diberi petunjuk oleh kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan. “Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan,” kata Dedi.

Back to top button