News

Waketum MUI: Fatwa Boikot Berlaku untuk Perusahaan yang Dukung Tindakan Israel

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan penjelasan terkait fatwa MUI mengenai boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Beliau menekankan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.

Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi itu menjelaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya, terutama jika produk tersebut sudah mendapatkan sertifikat halal. Namun, yang diharamkan adalah dukungan terhadap tindakan Israel yang dianggap biadab dan tidak mengenal perikemanusiaan serta perikeadilan.

“Kita tahu dari sumber yang dapat dipercaya bahwa lebih dari 11.000 rakyat Gaza Palestina telah tewas, dan sekitar 5.000 dari mereka adalah anak-anak. Jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan Israel tersebut, maka wajib hukumnya bagi kita untuk mengingatkan mereka bahwa tindakan tersebut tidak benar,” ujar Buya Abbas kepada inilah.com, Rabu (15/11/2023).

MUI menghimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

Namun, jika terbukti perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel, maka fatwa ini tidak berlaku untuk produk-produk mereka.

Fatwa MUI ini, yang dikeluarkan pada Jumat (10/11/2023), merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan. Fatwa ini bertujuan untuk mencegah agresi, aneksasi, dan pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.

Back to top button