News

BPOM Pastikan Produk Mie Instan Indonesia yang Ditarik di Taiwan Aman Dikonsumsi 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat bicara terkait temuan Departemen Kesehatan Taiwan terhadap produk mie instan asal Indonesia yang diduga mengandung zat karsinogenik pemicu kanker.

BPOM menyebut produk mie instan Indomie Ayam Spesial yang kini ditarik di Taiwan memang mengandung residu pestisida Etilen Oksida (EtO). Keberadaan pestisida tersebut tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan.

“Keberadaan EtO pada bumbu produk mie instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan,” tulis keterangan resmi BPOM, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

BPOM menyebut, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mie instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia.

Meski pestisida tersebut bersifat genotoksik atau merusak DNA, yang dapat menyebabkan mutasi atau kanker, BPOM memastikan jumlah yang terdapat di produk mie instan Indomie Ayam Spesial masih aman untuk dikonsumsi.

“Oleh karena itu, di Indonesia produk mie instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” lanjut keterangan BPOM.

Walau begitu, BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan.

Termasuk mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal, dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor.

BPOM juga memerintahkan pelaku usaha PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang.

Back to top button