News

Bongkar Korupsi BTS, Kejagung Periksa Johnny G Plate Besok

Kalau tak ada aral, Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pada Kamis (9/2/2023).

Pemeriksaan Menkominfo Johnny ini, terkait langkah Kejagung membongkar dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022. “Rencana Kamis, kami panggil Menteri Kominfo,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jakarta, dikutip Rabu (8/2/2023).

Pemeriksaan terhadap kader Partai NasDem itu, diakui Kuntadi, merupakan yang pertama kali. Dan, surat panggilan sudah dilayangkan Kejagung pada Senin (6/2/2023). “Sudah dikirim kemarin (Senin). Pemeriksaan pertama,” ujarnya.

Sesuai jadwal, kata Kuntadi, Menkominfo Johnny akan diperiksa di gedung bundar pada pukul 10.00 WIB. Namun dirinya enggan membeberkan informasi dugaan keterlibatan Menteri Johnny dalam perkara ini.

Hanya saja, tim penyidik Kejagung menemukan sejumlah alat bukti permulaan yang cukup guna memanggil Menkominfo Johnny. Intinya, banyak hal yang perlu diklarifikasi oleh penyidik Kejagung.
“Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya,” kata Kuntadi.

Mengingatkan saja, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G tahun 2020-2022.

Selain itu ada empat tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button