News

Ahli Hukum Pidana Kembali Dipanggil Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Cs

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendy Saragih dan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani kembali dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu hari ini (21/12/2022).

“Ahli untuk hari ini, ahli pidana Effendy Saragih, dan ahli Psikologi dr. Reni (Kusumowardhani). Kemarin belum bisa hadir,” kata Penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan.

Effendy Saragih rencananya akan tersambung secara daring dari Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan, Reni Kusumowardhani akan hadir secara langsung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pakar hukum pidana yang juga saksi ahli dalam kasus Rizieq Shihab, Effendy Saragih dan Ketua Apsifor Reni Kusumowardhani batal bersaksi di sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).

“Mohon izin yang mulia, dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota tugas. Atas nama ahli pidana Effendy Saragih dan ahli psikolog forensik Reni Kusumowardhani,” kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J juga akan digelar secara bersama-sama dengan menghadirkan lima terdakwa. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Khusus Richard hadir dan tersambung melalui daring.

Back to top button