Market

Bongkar Conflict of Interest, Demokrat Dorong BPK Audit Pembelian Saham GoTo Rp6,7 Triliun

Untuk membuka ada-tidaknya konflik kepentingan dalam pembelian saham GoTo (GoJek Tokopedia) oleh Telkomsel, anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk, BPK perlu melakukan audit investigasi.

Anggota Komisi XI DPR asal Partai Demokrat, Vera Febyanthy mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap proses pembelian saham GoTo oleh Telkomsel senilai Rp6,7 triliun. Selain itu, KPK juga perlu masuk untuk menelisik ada tidaknya korupsi dari investasi ini. Alasannya, Telkomsel adalah anak usaha BUMN sektor telekomunikasi yakni PT Telkom (Persero) Tbk.

Vera menduga ada gelagat ketidakwajaran dalam proses dan penilaian investasi anak usaha Telkom itu.  “BPK dalam kaitannya audit terhadap dugaan terjadinya kerugian negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Vera, dikutip Rabu (29/6/2022).

Menurut Vera, salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam pasal 1 ayat 1 di peraturan disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud ‘Afiliasi’ adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical.

Dalam ayat 2 disebutkan, benturan kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

Karena itu, lanjut Vera, hal yang perlu dipertanyakan OJK adalah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak.. Menurutnya, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya. “Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri,” tegas Vera.

Selain itu, KPK, seharusnya juga bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Sebab, terdapat norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance,” tutup Vera.

Back to top button