News

Boleh Kampanye Lewat Baksos, PKPU 15/2023 Buka Celah Politik Uang

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) memperbolehkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye dengan konsep bakti sosial (baksos). Hal ini dikhawatirkan akan menjadi celah permainan dalam hal laporan keuangan kampanye.

Koordinator Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati mengatakan diperbolehkannya kegiatan kampanye berbalut baksos akan membuat Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) menjadi liar.

Pasalnya, kegiatan baksos tersebut bisa saja tidak tercatat dalam LDAK. Di sisi lain memperbesar juga peluang untuk terjadinya politik uang dalam kegiatan tersebut.

“Bisa jadi ya, makanya kalau tidak tercatatkan di laporan dana kampanyenya jadi liar kan, gak bisa diakses sama publik,” kata Khoirunnisa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Aturan yang tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2) PKPU 15/2023 tersebut boleh saja dilakukan asalkan ada panduan teknis di dalamnya. Utamanya, soal batas maksimal pendanaan kegiatan baksos itu.

“Kalau dulu mau bikin semacam hal-hal itu, itu ada maksimal nominalnya. Misalnya kayak lomba, hadiahnya enggak boleh lebih dari 1 juta. Itu harus dicek dan tadi harus dimasukkan dengan laporan dana kampanyenya,” jelas dia.

“Nah itu keluar enggak di laporan dana kampanyenya. Kita perlu tahu itu juga. Kalau itu tidak dicatat ya sama melanggengkan bagi-bagi politik uang itu tadi,” tutur Khoirunnisa menambahkan.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 55 PKPU 15/2023 tentang Pemilu, ayat satu berbunyi ‘Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Lalu, bunyi ayat dua yaitu ‘ Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial’

Adapun bunyi ayat ketiga yaitu ‘Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu’.

Back to top button