Market

Tolak UMP, Serikat Buruh Rencanakan Mogok Kerja Dua Hari

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP di bawah 15 persen. Rencananya, organisasi serikat pekerja ini akan melakukan mogok kerja pada akhir bulan ini atau awal Desember 2024.

Rencana mogok karena serikat pekerja atau kelompok buruh menginginkan kenaikan UMP 15 persen, Permintaan lain agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP. 

“Di antara (mogok) 30 November sampai dengan 13 Desember 2023,” ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11/2023). 

Sikap tegas serikat pekerja ini, jelasnya merespon rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada Tahun 2024 di bawah 15%. “Partai Buruh meolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Said sambil menambahkan lama mogok kerja akan dilakukan sekitar dua hari. 

Pihaknya menolak besaran kenaikan dari upah minimum kota (UMK) yang bakal diumumkan pada akhir November. Sebeb penentuan UMK juga mengikuti rumus penetapan besaran UMP. “Rumusnya, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, yaitu (kenaikan) berkisar 3,2 persen-4,4 persen, karena menggunakan indeks tertentu,” jelasnya.

“Bilamana usulan dari pada unsur serikat buruh tidak diterima yaitu kenaikan 15 persen dan upah sektoral, maka langkah-langkah yang diambil serikat buruh di Jakarta bergabung dengan serikat nasional akan melakukan mogok nasional,” jelasnya.

Terkait kepastian tanggal waktu pelaksanaan mogok kerja, Said mengaku belum dapat membeberkan ke publik. “Kalau kita kasih tau dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja),” jelasnya. 

Selain itu, Said menjelaskan untuk rencananya pada Selasa (21/11/2023), akan dimatangkan teknis pelaksanaan mogok kerja. Sesuai dengan undang-undang yang ada serikat pekerja diperbolehkan melakukan aksi mogok kerja. 

“Konstitusinya ada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, peran serikat buruh (dalam) mengorganisasikan pemogokan dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga mogoknya dalam bentuk unjuk rasa,” tuturnya. 

Said Iqbal juga turut meluruskan narasi keliru yang dikeluarkan, baik dari pihak Disnaker maupun Apindo. Sebab, ‘Mogok Nasional’ merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh. 

“Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tuturnya.
 

Back to top button