News

BMKG Sebut ‘Detector Lowcost’ Tidak Pernah Dikalibrasi

Deputy of Meteorologi BMKG, Guswanto meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan publikasi kualitas udara dari produsen air purifier, IQAir karena sudah meresahkan masyarakat.
 
“Kami berharap agar pemerintah bisa menghentikan publikasi kualitas udara dari IQAir, itu meresahkan masyarakat. Kita sudah punya ISPU yang mampu mengukur kualitas dengan baik,” kata Guswanto dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dengan tema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya seperti dikutip, Selasa (26/9/2023).
 
Dia menjelaskan, harga IQAir termurah sekitar Rp2 jutaan, namun tidak pernah dikalibrasi. “Bisa dipasang di mana saja, tanpa melihat mitigasi permasalahannya, bisa di tempat orang merokok. Tolong Pak Dirjen Gakkum peredaran Alat IQ Air ini tolong diberhentikan,” imbuhnya.
 
Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.
 
Puji mengatakan bahwa acuan kualitas udara dari produsen air purifier, IQAir, di sekitar kawasan Jakarta tidak sesuai dengan standar yang ada di Indonesia. Alat detektor perusahaan tersebut menggunakan standar pengukuran yang dipakai di Amerika Serikat.
 
“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya.  
 
Adapun IQAir, paparnya, memakai standar Amerika dengan standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. “Dengan demikian, angka yang kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk,” kata Puji.
 
Puji mengatakan, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu. “KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
 
Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 
 
Mengutip laman KLHK, terungkap bahwa ISPU merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah stasiun pemantauan otomatis kontinyu yang dimiliki KLHK.

Back to top button