Market

Bidik Rp2,7 Triliun untuk Perkuat Modal, Bank Mayapada Agendakan Rights Issue

Ada kabar baik terkait permodalan PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA) usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin (2/10/2023).

Para pemegang saham sepakat untuk menjalankan aksi korporasi, yakni Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) XIV.

Sekretaris Perusahaan MAYA menyatakan, rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, atau rights issue, sebanyak-banyaknya 27 miliar saham baru seri B. Nominal per saham sebesar Rp100, sehingga mampu meraup total dana hingga Rp2,7 triliun.

“Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD XIV,” jelas manajemen.

Kemudian, para pemegang saham juga menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan persiapan sehubungan dengan PMHMETD XIV kepada para pemegang saham perseroan.

Tindakan-tindakan tersebut tidak terbatas pada penentuan syarat-syarat, rasio, harga pelaksanaan saham yang akan diterbitkan, indikasi jadwal penawaran HMETD, dan melakukan segala sesuatu terkait dengan PMHMETD XIV tersebut.

Adapun, total modal yang dimiliki MAYA melalui aksi korporasi penambahan modal PMHMETD XIV tersebut akan terus meningkat.

Pada akhir Juni 2023, pemegang saham pengendali yakni Dato Sri Tahir menyuntik modal dalam jumlah yang signifikan, yakni sebesar Rp3 triliun. 

Pemegang saham memang terus berkomitmen untuk membesarkan Bank Mayapada dengan komitmen setoran modal sehingga bank terus berkembang.

“Saya sebagai pemegang saham pengendali punya komitmen kuat dengan membesarkan bank ini dengan bukti setoran modal,” kata Dato Tahir, sapaan akrabnya, beberapa waktu lalu.

Pemegang saham berkomiten dan kooperatif untuk memperkuat permodalan, bisa melalui nasabah dengan peningkatan dana pihak ketiga (DPK). Yang menjadi kekuatan Bank Mayapada pada saat ini. 

Tentu saja, dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan selama ini, sangat diperlukan di masa depan. 
 

Back to top button