News

Dipanggil KPK Hari Ini, Idrus Marham Mangkir Lagi?


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Ia bakal dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan (HH) dan eks Wamenkumham, Eddy Hiariej Cs.

“Hari ini (30/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Idrus Marham (Wiraswasta),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Namun sejauh ini, Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar belum hadir memenuhi pemeriksaan tim penyidik.

“Belum datang,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Idrus Marham mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada, Kamis (25/1) pekan lalu.

“Kamis (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Idrus Marham (swasta), saksi tidak hadir.Konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang. Nanti kami akan informasikan kembali,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Jumat (26/1) pekan lalu.

Ali mengatakan pihak bakal memanggil kembali Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar tersebut. Hal ini guna mendalami konflik sengketa kepemilikan PT CLM.

“Konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang. Nanti kami akan informasikan kembali,” pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK resmi menahan Helmut pada Kamis (7/12) bulan lalu. Dalam kontruksi perkara, Helmut memberikan suap dan gratifikasi gratifikasi kepada Eddy sebesar Rp 8 miliar. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening anak buah Eddy, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp 3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri. Serta, gratifikasi Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Sebagai informasi, putusan gugatan praperadilan diajukan oleh Eddy Hiariej melawan KPK bakal diputuskan oleh Majelis Hakim tunggal PN Jaksel, Estiono pada sore hari ini dijadwalkan pada pukul 15.30 WIB.

 

Back to top button