News

Bharada E Pertanyakan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Kejujurannya

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya Bharada E sudah mau bekerja sama atau menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

Hal itu Richard sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’.

Pada pembelaannya, Bharada E mengaku akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

“Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya,” kata Richard, Rabu (25/1/2023).

Pada kesempatan itu, Richard berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Richard.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun penjara di kasus ini. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Back to top button