News

Besok Putusan Banding Sambo, Vonis Hukuman Mati Berpotensi Dianulasi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada esok hari, Rabu (12/4/2023). Ada potensi vonis hukuman mati yang diputus PN Jakarta Selatan akan dianulasi alias dibatalkan, bila melihat rekam jejak sang pengadil banding Sambo. Benarkah?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengamini potensi anulasi vonis mati Sambo, karena salah satu pengadil memang memiliki rekam jejak yang menunjukkan kecenderungan membatalkan vonis hukuman, yang sebelumnya berat di tingkat PN menjadi lebih ringan saat banding.

“Bisa jadi, dia punya pertimbangan sendiri, dan kecenderungannya kan dia meringankan. Kalau di pengadilan negeri dihukum berat begitu masuk pengadilan tinggi sangat mungkin itu bisa terjadi (lebih ringan),” ujar Fickar saat dihubungi inilah.com, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Fickar tak mau berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan anulasi vonis hukuman mati tersebut, ia menegaskan sudah menjadi kewenangan seorang hakim dalam memberatkan atau meringankan putusan hukum. Bila ada yang dirasa salah, sudah ada prosedur hukum untuk melawannya.

“Tentu bagi yang tidak puas bisa melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan bila nantinya vonis lebih ringan dianggap cederai keadilan masyarakat, bisa laporkan ke Komisi Yudisial (KY) bila memang ada unsur pelanggaran dalam proses pembuatan putusan,” tegas dia.

Rasa cemas menyelimuti keluarga Brigadir J, jelang pembacaan putusan banding besok. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap hakim menolak banding Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya.

Menurutnya, pihak keluarga tegas menolak upaya banding tersebut. Mereka berharap hakim akan menguatkan putusan hukuman mati yang diputus oleh PN Jakarta Selatan. “Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa FS, PC, RR, KM,” kata Samuel kepada wartawan , Selasa (11/4/2023).

Diketahui, terdapat lima hakim yang mengadili proses banding eks Kadiv Propam Polri dan keempat terdakwa lain, di antaranya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dan empat hakim anggota, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Sosok Hakim Singgih menjadi salah satu yang disorot, sebab Singgih beberapa kali menyunat vonis hukuman menjadi lebih ringan, dalam beberapa perkara yang pernah ia tangani. Berikut sebagian rekam jejaknya di PT DKI Jakarta:

  1. Menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
  2. Menyunat hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
  3. Menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.

KY Pantau Sidang Banding Sambo

Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi persidangan terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan mantan Kadiv Propam tersebut.

“KY memonitor perkara ini sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding,” ujar jubir KY, Miko Ginting kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, Miko mengatakan sidang banding vonis berlangsung secara terbuka. Namun, tidak bisa dihadiri langsung oleh masyarakat umum.

“Supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” lanjutnya.

Menururnya, KY akan memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengatakan, KY akan bekerja dalam koridor untuk menjaga kemandirian hakim.

Back to top button