News

PAN Nilai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Krusial

Gugatan mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tercantum dan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu tengah bergulir di MK. Dalam pandangan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, pembahasan mengenai batas usia capres dan cawapres sejatinya bukan persoalan krusial.

“Karena pertimbangannya PAN melihat soal usia itu bukan krusial, yang krusial itu adalah, satu integritas, dua kompetensi, tiga visi leadership itu yang penting dibanding soal usia,” kata Viva di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Dia menjelaskan, batas usia minimal 35 tahun ini sebenarnya pernah diberlakukan pada Pemilu 2004-2009. Namun, pada Pemilu 2019 kemarin, diubah kembali menjadi minimal 40 tahun.

“Suasana kebatinan pada waktu pembahasan UU Pemilu yang sekarang menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batasan usia tidak krusial, tidak seperti pembahasan pada pasal sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, PT (Presidential Threshold) dan konversi suara menjadi kursi,” terang Viva.

Bahkan, Viva menyebut, pengubahan dari batas usia yang menjadi 40 tahun ini, lanjut dia, sudah melalui pertimbangan terkait proses pendewasaaan psikologi, pengalaman empiris, dan kompetensi dari seseorang tersebut. Meski begitu, kata Viva menambahkan, PAN menyerahkan sepenuhnya kepada MK dalam untuk mengambil putusan.

“Terserah kepada MK karena soal usia tidak diatur di UUD 1945. Jadi kalau tidak diatur, maka menurut saya itu jadi open legal policy tergantung pada pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah dan apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN,” kata Viva menambahkan.

Back to top button