News

Besok, Komisi III Akan Cecar Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memastikan pihaknya akan menggelar pertemua dengan Kepala Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana Rabu (29/3/2023) sore.

Bambang Pacul panggilan akrabnya mengatakan pihaknya dalam pertemuan tersebut akan mendalami soal TPPU. Sebab isu TPPU itu sudah menjadi perpincangan publik pasca adanya transaksi jenggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“TPPU itu singkatannya supaya jelas dulu nih, TPPU itu tindak pidana pencucian uang. Nah ini nanti ada clear-nya disana, kan ada seorang tokoh yang mengatakan itu TPPU bukan tindak pidana, loh wong judulnya saja tindak pidana, kok gimana, satu,” jelas Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPATK dan Menkopolhukam Mahfud MD akan dilakukan pada Rabu (29/3/2023) pukul 15.00 WIB. “Itu akan meng-clear-in sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut,” tegasnya.

“Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh, maka kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat besok tujuan utama (supaya) clear,” sambungnya.

Jika permasalahan ini tak kunjung menemui titik jelas, maka Komisi III akan menggunakan hak pengawasan yang lebih tinggi, seperti interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“Bisa kita tingkatkan hal itu, maka besok kita lihat clear-nya supaya besok, teman-teman tidak banyak tanda tanya. Kalau ditanya setiap orang tahu, oh Rp349 triliun itu ternyata ini, oh ini, oh itu,” ujar Bambang Pacul.

Lebih lanjut, Bambang Pacul mengatakan pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku anggota Komite TPPU. Namun Sri Mulyani tidak bisa hadir dalam RDP besok.

Dia menegaskan Komisi III DPR akan memberikan porsi yang sama kepada semua pihak yang berkaitan dengan TPPU ini. Sebab dalam Komite TPPU ini terdiri dari 13 orang termasuk Kapolri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“(Kami ingin) memperlakukan sama, ini baru ketua dan kepala komite TPPU dan kepala PPATK. Setelah itu baru (kalau) tidak clear, oh ini ada uang aliran dana misalnya KPPN kita panggil, kalau ada kaitannya dengan pajak kita panggil Sri Mulyani,” terangnya.

“Jadi kita tidak ugal-ugalan tetapi kita on the track,” tutupnya.

Back to top button