News

Berkas Penyidikan Rampung, KPK Segera Bawa Ricky Ham Pagawak ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP). Tim penyidik, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa KPK.

“Senin (19/6), telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri,dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2024).

Ali memastikan dalam jangka waktu sekitar dua pekan, jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara Ricky HAM ke Pengadilan Tipikor.

“Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan Jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidang,” kata Ali.

Ali menyampaikan, tersangka kini kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 Juni 2023.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Simon disebut mendapatkan proyek enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Marten mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp217 miliar.

Back to top button