News

Berkas Lengkap, KPK Segera Sidangkan AKBP Bambang Kayun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan AKBP Bambang Kayun terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dalam kasus ini telah diserahkan tim penyidik ke tim jaksa.

“Tim jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materiil,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Selanjutnya, tim jaksa tetap menahan Bambang Kayun untuk 20 hari mendatang atau sampai 21 Mei 2023 di Rutan KPK sampai proses sidang dimulai.

“Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

Diketahui, KPK menahan AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang total menerima uang hingga Rp 56 miliar.

Uang tersebut diterima Bambang secara bertahap dari sejumlah pihak lainnya. Termasuk dari pihak yang berperkara dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bambang Kayun menerima uang suap secara bertahap. Uang diberikan secara transfer oleh Emilya dan Herwansyah senilai Rp 5 miliar berkaitan dengan pemalsuan surat dimaksud.

Selain itu, Bambang turut diduga menerima uang lagi senilai Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah. KPK juga menduga Bambang menerima uang secara bertahap yang terkait dengan jabatannya dari sejumlah pihak sekitar Rp 50 miliar.

Back to top button