News

Berkas Kasus Sudah P-21, Ismail Bolong Terbebas dari Sangkaan Suap

Sabtu, 17 Des 2022 – 23:18 WIB

Le30oj3k - inilah.com

Mungkin anda suka

Ismail Bolong resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/12/2022). (Foto: Arsip/Bareskrim)

Polri menyatakan berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong P-21, alias sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Pasal yang disangkakan kepada Ismail adalah Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, tanpa pasal sangkaan suap.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik sudah bekerja sesuai hukum, dan bertanggungjawab terkait semua hal yang berkaitan dengan para tersangka, barang bukti hingga pasal yang dijeratkan.

“Penyidik bertanggungjawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik,” ujarnya, Sabtu (17/12/2022).

Keputusan Polri ini tentu membuat banyak dahi mengernyit. Ismail menjadi perbincangan, lantaran video testimoni melakukan pengepulan tambang ilegal dengan cuan puluhan miliar viral, pada awal November lalu. Dalam testimoninya, ia juga mengaku memberi uang dengan total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai bentuk koordinasi.

“Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik,” ucap Dedi, soal tidak adanya pasal suap dalam berkas kasus Ismail Bolong.

Pernyataan Dedi seakan menafikan semua pernyataan-pernyataan yang menguatkan tudingan Ismail Bolong benar adanya, seperti yang pernah diutarakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.

Saat persidangan lanjutan kasus Brigadir J, pada Kamis (24/11/2022) di PN Jakarta Selatan, Hendra mengonfirmasi kebenaran adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) tambang ilegal di di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Diketahui, LHP tambang ilegal itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra.

Dia juga membenarkan bahwa dirinya ikut memeriksa secara langsung orang-orang yang terlibat dalam dugaan suap tambang ilegal batu bara, termasuk Ismail Bolong. Lebih lanjut, terdakwa kasus perintangan penyidikan itu memastikan data yang ada pada LHP benar. Hendra Kurniawan juga mengonfirmasi keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Betul ya saya (yang periksa). Tanya pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif. Iya, kan sesuai faktanya begitu,” tandas Hendra yang langsung memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil tersenyum.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga menyampaikan hal senada dengan pernyataan Hendra. Dalam persidangan lanjutan kasus Brigadir J, Selasa (29/11/2022), Sambo mengaku pernah menginterogasi atau memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong menyangkut dugaan penerimaan setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia mengaku sudah membuat laporan resmi menyangkut kasus tersebut. Dengan begitu, kata suami Putri Candrawathi ini, proses mengenai pengusutan keterlibatan Pati Polri dalam kasus tambang ilegal di Kaltim itu sudah rampung. “Laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi,” ujarnya kala itu.

Back to top button