News

Usai Diserang Publik, Jokowi Beberkan Aturan Soal Presiden Boleh Kampanye


Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan sejumlah dasar dan aturan terkait pernyataannya soal presiden diperbolehkan untuk berkampanye. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hal ini disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan dari awak media yang memintanya menanggapi soal anggota kabinet untuk ikut berkampanye.

“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Jokowi sempat menunjukkan sebuat kerta besar bertuliskan aturan tentang presiden diperbolehkan kampanye dalam UU Pemilu, yakni pasal 299 dan 281.

Jokowi juga sempat membacakan kutipan pasal tersebut. Dia mengatakan dalam aturan menyebutkan jika presiden dan wakil presiden memang memiliki hak untuk berkampanye.

Untuk itu, Jokowi tidak ingin pernyataannya untuk menanggapi pertanyaan jurnalis ditafsirkan bermacam-macam oleh sebagian pihak.

“Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi.

Menurut berdasarkan aturan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden tetap harus memenuhi ketentuan. Misalnya presiden dan wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyebut jika seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Back to top button