News

Benny Tjokro Lolos dari Vonis Mati, Kejaksaan Agung Uring-uringan

Minggu, 15 Jan 2023 – 11:42 WIB

Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saat menjalani siding vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saat menjalani siding vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Kejaksaan Agung (Kejagung) uring-uringan lantaran tim jaksa penuntut umum perkara korupsi Asabri dan pencucian uang gagal meyakinkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerapkan vonis maksimal pidana mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro. Majelis dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (12/1/2023), menjatuhkan vonis nihil terhadap terpidana seumur hidup perkara korupsi Jiwasraya, kendati dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, langkah penuntut umum banding atas vonis nihil lantaran majelis keliru dalam menerapkan hukum. Selain itu, majelis mengabaikan sisi keadilan masyarakat dalam menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny. Sebab, Benny melakukan pengulangan korupsi setelah Jiwasraya dilakukan pada Asabri.

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa,” kata Ketut, di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Dia juga menyoroti pertimbangan hakim menjatuhkan vonis nihil antara lain perkara Jiwasraya Benny telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pertimbangan tersebut dianggap keliru lantaran Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak mendapatkan grasi, remisi bahkan amnesti.

Langkah banding yang dilakukan, kata Kapuspenkum, lantaran adanya dorongan dari sejumlah akademisi dan praktisi yang menilai adanya ketidakpastian hukum terhadap vonis nihil itu. “Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mengakibatkan ketidakpastian hukum,” tegas Ketut.

Disebutkan, ketidakpastian hukum yang timbul antara lain total kerugian negara Rp40 triliun yang diakumulasi dalam dua perkara Benny yakni Jiwasraya dan Asabri secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri, dengan hakim menjatuhkan vonis nihil. Vonis juga merugikan masyarakat luas, terutama pensiunan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan negara.

“Ini sangat tidak adil,” kata Ketut.

ia menambahkan jaksa penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejagung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

“Harapannya ke depan putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum,” kata Ketut.

Back to top button