News

Anak Korban Perkosaan di Pesantren di Bandung Dijadikan Kuli Bangunan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar berharap Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap lebih dalam kasus dugaan pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan oleh pimpinan pesantren di Bandung inisial HW (36).

Pasalnya ada upaya eksploitasi yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban dan anak-anak hasil hubungan di luar nikah tersebut untuk mengeruk materi dari berbagai pihak.

Mungkin anda suka

“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” ujar Livia dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Dia mengatakan, program memanfaatkan para anak-anak hasil pencabulannya untuk masuk dalam program Indonesia pintar (PIP) yang kemudian dananya dinikmati secara pribadi.

“Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” katanya.

Saat ini, LPSK saat ini melindungi 29 orang terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan terdakwa HW yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November – 7 Desember 2021.

“Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku,” tutur Livia.

Back to top button