News

Johnny Plate Seret Nama Jokowi dalam Eksepsi, PDIP: Perintah yang Mana?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertanyakan eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate saat persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Pasalnya, Johnny melalui kuasa hukumnya menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyangkut peningkatan jumlah site pembangunan BTS 4G.

“Kalau ada perintah, perintah yang mana. Namanya Presiden tentu memberi perintah kepada pembantunya yang namanya Menteri, tapi perintah yang mana,” kata Politikus PDIP Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Bambang mengaku heran lantaran meyakini Presiden Jokowi tidak memberikan perintah untuk melakukan pelanggaran di proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tersebut.

“Apakah ada perintah misalnya, mohon maaf ada misalnya perintah ‘hey kamu ini lakukan korupsi’ ya enggak mungkin ya toh. Ngawur itu,” ujar Bambang menambahkan.

Lebih lanjut, ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP ini, dirinya mengaku turut prihatin atas kasus yang menjerat Johnny G Plate. Meski begitu, ia menolak berkomentar lantaran perkara yang menjerat Johnny tersebut dalam proses persidangan.

“Jadi kalau kita disuruh beropini kemudian disuruh berpersepsi, yo jangan kasus hukum, kalau kasus politik boleh berpersepsi. Tapi kalau kasus hukum kan fakta,” kata Bambang menegaskan.

Sebelumnya, mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan peningkatan jumlah site pembangunan BTS 4G adalah arahan langsung Presiden RI Jokowi. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor saat membacakan eksepsi atau nota keberatan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024,sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian. Padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021—2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Johnny G Plate merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan 27 Juni 2023,  Johnny G Plate disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020—2024 menjadi 7.904 site desa pada tahun 2021-2022, tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G. Selain itu,tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kementerian Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Dion menungkapkan, terdapat sejumlah fakta yang memperlihatkan jika peningkatan itu berdasarkan arahan langsung Presiden Jokowi dalam sejumlah rapat terbatas sejak 12 Mei 2020.

Dari sejumlah rapat itu, terjadilah peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 site.

“Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direviu oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI,” kata Dion.

Back to top button