News

Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG ke Polda Metro

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG (15) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan berkas perkara AG telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada, Jumat (17/3) kemarin.

“Iya betul,” ujar Ade kepada Inilah.com, Sabtu (18/3/2023).

Ade mengatakan pihaknya mengembalikan berkas perkara AG lantaran terdapat kekurangan formil dan materil. Tak hanya itu, katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa berkas perkara belum sempurna.

“Ada beberapa petunjuk baik formil maupun materil yang di berikan rekan-rekan JPU guna penyempurnaan berkas perkara,” lanjutnya.

Sebagi informasi, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

APA menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David sehingga membuat anak dari Rafael Alun tersebut marah. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane juga ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tetsebut.

Kini, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Back to top button