News

Pastikan Pendaftaran Gibran Sah, Margarito: Sudah Kalah Baru Ribut


Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sah. Pendaftaran Gibran, berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90, meski KPU terlambat mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat calon.

“Kalau dibilang KPU belum bikin PKPU terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak! banyak sekali,” ujar Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Margarito mengatakan, KPU sudah sesuai mengikuti putusan MK 90/2023 yang bersifat final dan mengikat terkait batas usia syarat capres-cawapres.

Untuk diketahui, pada putusan 90, MK memutuskan untuk mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah boleh menjadi capres-cawapres. Putusan ini yang kemudian menjadi pintu masuk Gibran menjadi cawapres.

KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran berlandaskan putusan tersebut pada 25 Oktober 2023. Namun, KPU baru merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pendaftaran calon agar sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2024. Karena itu, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah sehingga Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi.

Margarito lantas membandingkan MK yang memberikan putusan jelang hari pencoblosan di tahun 2009, dimana mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat memilih.

“KPU ubah itu putusan? Tidak. Pak Yusril itu dulu uji UU Imigrasi, turun, selesai, beres, sah. Diputus di sini langsung berlaku kok, tidak ada,” jelas dia.

Sejalan dengan itu, Margarito berpendapat bahwa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Sebab, MK tidak punya dasar menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat.

“Yang paling pokok begini di undang-undang dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah, baru ribut, kan enggak fair,” sambung Margarito menegaskan.

Sebab, menurut dia meskipun KPU tidak mengubah PKPU terkait syarat batas usia, syarat itu tetap ada di mana diatur dalam UU 7/2017.

“Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya (juga) berubah. Syarat itu diatur dalam pasal 169. pasal itu yang diuji di sini, diberi tafsir berbeda, lalu dasarnya berubah, hukumnya berubah,” jelas Margarito,

Back to top button