News

Belasan Eks Napi Korupsi Nyaleg, KPU Segera Umumkan Jangan Langgar Aturan

Sejumlah partai politik (parpol) bersuara soal transpransi terkait adanya belasan eks narapidana (napi) korupsi yang kembali maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk terbuka.

Politikus Partai Demokrat, Herman Khaeron mendesak agar lembaga pimpinan Hasyim Asy’ari segera mengumumkan belasan nama caleg eks napi korupsi tersebut.

Menurutnya,semua pihak memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Publik pun dinilai boleh melaporkan jika ditemukan indikasi masalah hukum.

“Untuk keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (27/8/2023).

Senada, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendorong agar mekanisme pemilu dilakukan oleh KPU sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. “Laksanakan sesuai aturan. Jika aturannya wajib diumumkan, maka KPU wajib umumkan,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Viva Yoga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan cerdas.

Menurutnya, masyarakat harus menjadi pemilih cerdas bukan karena isi tas. Ia menegaskan, hal yang fundamental untuk menjadi wakil rakyat adalah integritas dan kapabilitas.

“Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah caleg yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, jumlah eks koruptor yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bertambah, dari 12 menjadi 15 orang. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal itu itu terungkap dari masukan berbagai masyarakat.

Img20200309150708 Copy 3536x2652 01 - inilah.com
Peneliti ICW sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana. (Foto: Antara/Fathur Rochman)

Ketiga orang itu adalah Budi Antoni Aljufri, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9 asal Partai NasDem. Kedua, Eep Hidayat, Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dengan nomor urut 1 asal Partai NasDem. Ketiga, Ismeth Abdullah, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau untuk pencalonan DPD RI dengan nomor urut 8.

Temuan Awal ICW

Sebelumnya, ICW membeberkan, ada 12 nama mantan koruptor dalam DCS bacaleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan 19 Agustus 2023.

Berdasarkan penelusuran ICW dari klaster bacaleg DPR RI dan DPD RI, sejauh ini ada 12 mantan terpidana kasus korupsi alias eks koruptor yang sedang mencalonkan diri. Beberapa di antaranya merupakan nama-nama beken. Berikut 12 nama tersebut:

1. Abdillah untuk pencalonan DPR RI dari Partai Nasdem, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I dengan nomor urut 5. Kasusnya yaitu korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh untuk pencalonan DPR RI dari Partai Nasdem, Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Kasusnya korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh

3. Susno Duadji untuk pencalonan DPR RI dari PKB, Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 2. Kasusnya korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi
penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid untuk pencalonan DPR RI dari Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Kasusnya korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap untuk pencalonan DPR RI dari Partai Nasdem, Dapil Sumatera
Utara I dengan nomor urut 4. Kasusnya korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution untuk pencalonan DPR RI dari PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII dengan nomor urut 4. Kasusnya menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten
Bintan.

7. Rokhmin Dahuri untuk pencalonan DPR RI dari PDI-P, Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Kasusnya korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

8. Patrice Rio Capella untuk pencalonan DPD, Dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Kasusnya menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu untuk pencalonan DPD, Dapil Kalimantan Timur dengan nomor urut 7. Kasusnya korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

10. Emir Moeis untuk pencalonan DPD, Dapil Kalimantan Timur dengan nomor urut 8. Kasusnya terkait suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di
Tarahan, Lampung tahun 2004.

11. Irman Gusman untuk pencalonan DPD, Dapil Sumatera Barat dengan nomor urut 7. Kasusnya terkait suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto untuk pencalonan DPD, Dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Kasusnya korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.

Back to top button