News

Bela Jubir TPN, Ganjar Merasa Aiman Sedang Jalankan Tugas Sebagai Wartawan


Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.

Ganjar bersikukuh bahwa Aiman ketika memberikan pernyataan selaku Jubir TPN perihal netralitas pemilu, tetap berstatus wartawan.

“Aiman adalah seorang jurnalis yang sedang menceritakan kondisi dengan hak dan kebebasannya. Maka, sebenarnya cara lawannya bukan menangkap, bukan memeriksa, tetapi silakan Anda punya hak menjawab. Itulah pers yang bebas, yang saat itu diperjuangkan pada era reformasi,” ujar Ganjar dalam kampanye Hajatan Rakyat Cirebon di Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Ganjar, kasus Aiman serupa dengan perkara yang dialami relawan Ganjar bernama Palti Hutabarat.

Palti adalah tersangka di kasus menyebarkan dugaan hoaks rekaman audio pejabat Batubara, Sumut, yang mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, Polisi tidak bisa seenaknya memeriksa postingan seseorang di media sosial.

“Maka, ketika ada posting terus diperiksa, rasa-rasanya, model-modelnya, yang seperti ini tidak boleh,” kata Ganjar.

Kasus Hoaks Aiman dan Palti

Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, selesai menjalani pemeriksaan selama 12 oleh Polda Metro Jaya. Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan.

Pada pemeriksaan kali ini, Polisi ikut menyita ponsel milik Aiman Witjaksono.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Sementara terkait kasus Palti Hutabarat, Bareskrim telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.

Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebutkan Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun scientific,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

 

 

Back to top button