News

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Rintangi Penyidikan, Timsus Harus Periksa Komnas HAM

Minggu, 11 Sep 2022 – 13:33 WIB

0830 081905 E6fa Inilah.com  - inilah.com

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) usai menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Timsus Polri diminta memeriksa Komnas HAM dan Komnas Perempuan lantaran berkukuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), mengalami kekerasan seksual di Magelang, sehari sebelum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Pasalnya, pernyataan kedua lembaga yang tidak didasari bukti awal terjadinya kekerasan seksual bisa dikualifikasikan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK), Nursyahbani Katjasungkana menilai pernyataan resmi Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengenai kekerasan seksual terhadap PC bisa dipersepsikan publik untuk mengalihkan motif pembunuhan sesungguhnya. Bahkan bisa dijadikan materi untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dkk di persidangan nantinya.

“Dimintai keterangan lebih lanjut saja kalau memang mau mendalami, karena Komnas Perempuan dan Komnas HAM tidak menerangkan bukti awal adanya dugaan kuat kekerasan seksualnya itu apa, sehingga publik jadi bertanya-tanya dan bisa terkesan bahwa Komnas Perempuan dan Komnas HAM berpihak kepada Sambo dan PC, dan berupaya untuk mencari keringanan hukuman bagi keduanya,” ujar Nursyahbani, di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Nur meragukan PC mengalami kekerasan seksual di Magelang. Dia turut pula menyayangkan mengapa Komnas HAM dan Komnas Perempuan bisa membuat pendapat seperti itu, bahkan seperti memaksa Polri untuk menindaklanjuti rekomendasinya. Padahal Polri menindak sejumlah perwira termasuk Ferdy Sambo karena merintangi penyidikan dan tidak profesional dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, PC tidak memenuhi profil menjadi korban pelecehan atau diperkosa ajudannya sendiri. Ada relasi kuasa yang bisa mematahkan argumen pelecehan. Namun dalih pelecehan seperti dipertahankan sejak awal untuk menguatkan alasan utama Ferdy Sambo merancangkan pembunuhan kepada Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.

“Kita keberatan kalau perempuan dijadikan alat untuk membersihkan kejahatan pembunuhan Brigadir J,” tuturnya.

Dia meminta Timsus Polri untuk berani keluar dari skenario kekerasan seksual di Magelang untuk mengungkap perkara Brigadir J hingga tuntas. Bila perlu periksa Ketua Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena seolah menghalangi perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.

“APIK menolak jika masalah kekerasan seksual menjadi alat pemaaf, apalagi pembenar tindak pembunuhan berencana dan sewenang-wenang. Kita juga harus mengingatkan agar isu kekerasan seksual tidak kembali menjadi bagian dari obstruction of justice, sambil tentunya menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan prinsip fair trial. Kita juga keberatan UU TPKS yang susah sekali memperjuangkannya di DPR dijadikan alasan untuk menutupi kejahatan dan motif sebenarnya dari kejahatan Sambo,” kata dia.

Back to top button