News

ICW Minta Kejagung Umumkan Tersangka Korupsi BTS

Rabu, 09 Nov 2022 – 19:27 WIB

Bts Xl Banggai2 - inilah.com

Foto: ist

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih baik bersikap terbuka. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengumumkan dalang dibalik dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).

Penyelidikan atas proyek penyediaan infrastruktur yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun ini, statusnya sudah naik ke penyidikan. Kejagung pun telah memeriksa 60 orang saksi. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto minta kasus ini diusut sampai tuntas.

Dia pun mendesak agar dalang dibalik dugaan praktik lancung ini segera dimunculkan ke publik. “Kalo sudah tahap penyidikan bagusnya segera diumumkan siapa tersangkanya,” katanya melalui pesan singkat kepada Inilah.com, Rabu (9/11/2022).

Semestinya, tutur Agus, pengawas internal di Kemenkominfo bisa kerja cepat untuk melakukan pengecekkan terhadap semua prosedur pengadaan, utamanya di tahap pengadaan yang berpotensi terjadinya korupsi.

Sejak kasus mencuat pun, Agus menilai, ada upaya dari pihak Kemenkominfo yang untuk menutu-nutupi. Seharusnya, sambung dia, juru bicara Kemenkominfo buru-buru memberikan klarifikasi lebih awal terkait dugaan yang diterima Kejagung.

“Ya seharusnya jubir Kominfo bisa menjelaskan ke publik secara terbuka apakah ada atau tidak dugaan Tipikor di kasus ini. Menurut saya sih jelaskan saja apalagi kejaksaan sudah menaikan kasusnya ke penyidikan,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Menteri Kominfo Johnny G Plate menolak jika persoalan ini disebut sebagai kasus korupsi. Pasalnya, kasus tersebut merupakan ranahnya  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Johnny menjelaskan, pembangunan dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal atau 3T itu dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Bakti. “Terkait BTS, ini bukan soal korupsi. Masa kita pastikan korupsi?” ujar dia di lokasi pembangunan Pusat Data Nasional, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022).

“Ini BLU Bakti, itu ciri khasnya punya kewenangan manajemen sendiri, berbeda dengan satuan kerja (satker) lainnya di bawah direktorat jenderal. Kalau BLU itu dipimpin oleh direksi dan dewan pengawasnya,” sambungnya.

Dia pun turut menyinggung soal tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan di wilayah 3T, sehingga dibutuhkan tambahan pembiayaan. Johnny menegaskan, peran Kemenkominfo adalah membantu BLU Bakti, bersama Kementerian Keuangan untuk menyiapkan anggaran melalui APBN yang kemudian diserahkan dan dikelola oleh Bakti.

“Proses penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum, dibutuhkan informasi ke Sekretariat Jenderal Kominfo, karena anggarannya disiapkan di situ. Dan ini data-data sudah diberikan pada saat 7 November lalu, sudah diserahkan kepada Kejagung,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung melakukan penggeledahan kantor Kominfo dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button