Kanal

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Tegal

Pertegas perannya dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang berbahaya dan menyalahi aturan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang hasil tegahan yang telah berstatus barang milik negara (BMN). Kali ini pemusnahan dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, masing-masing di Aceh dan Tegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil tegahan Bea Cukai, dan telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) masing-masing wilayah.

Pada Senin (26/9), Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Februari hingga Juli 2022.

Hatta menegaskan bahwa jenis barang yang dimusnahkan di Aceh cukup beragam. “Jadi yang dimusnahkan berupa 76.360 batang rokok ilegal berbagai merek dan 18.05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp159.524.600,00-, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp72.591.150,00-.”

Sementara di wilayah Jawa Tengah (26/9), Bea Cukai Tegal melakukan juga melakukan pemusnahan terhadap sekitar lima juta batang rokok ilegal berbagai merek. Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa instansi terkait, baik instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum (APH) lain, dan Pemerintah Kota Tegal. Pemusnahan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal dan dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kota Tegal.

“BMN yang dimusnahkan merupakan hasil 64 penindakan periode 1 Juli hingga 31 Desember 2021. Dari 5.308.108 batang rokok ilegal tersebut, diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp5.391.265.120,00-, dan potensi kerugian negara mencapai Rp3.643.506.409,00-,” terang Hatta.

“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal,” tegas Hatta.

Back to top button