Kanal

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah di Bali dan Nusa Tenggara

Bea Cukai hadir di tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan, pemberi asistensi industri dalam negeri, pelindung masyarakat, serta pemungut penerimaan. Hal tersebut menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.

Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan bersama barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai) periode Januari s.d. Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), bertempat di halaman Kanwil Bea Cukai Bali Nusra pada Selasa (15/8/2023).

“Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, disaksikan para tamu undangan melakukan pemusnahan atas barang milik negara bernilai Rp3,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar,” jelas Susila.

Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra yang terdiri dari rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan arak telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Total perkiraan nilai barang Rp1.687.696.000,00 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2.509.730.112,00.

Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai yang terdiri dari tekstil, obat dan makanan, peralatan bekas, HKT bekas, termasuk sex toys dengan perkiraan nilai barang Rp290.440.000,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp115.976.000,-

Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Denpasar yang terdiri dari rokok, rokok elektrik (REL), MMEA, dan arak dengan perkiraan nilai barang Rp1.439.529.550,00 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp732.209.198,00

Total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 4.337.776 batang rokok, 522.380 mililiter MMEA dan berbagai jenis produk lain terdiri dari makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan mainan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.417.665.550,00 dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp3.357.915.310,00.

Pada kesempatan ini, Susila Brata menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pos Renon, instansi terkait, para stakeholder serta masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya kepada Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT serta satuan kerja dibawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Adapun Kolaborasi bersama Satpol PP merupakan pelaksanaan dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Susila mengatakan bahwa Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi serta kolaborasi di bidang pengawasan dan berhasil menggagalkan berbagai upaya pelanggaran hukum.

“Sinergi dan kolaborasi ini agar dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bali,” tegas Susila.

Pemusnahan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut menunjukan keseriusan Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal serta untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga pengawasan Bea Cukai dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri.

Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal.

Back to top button