Kanal

Bea Cukai Juanda Beri Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Bea Cukai Juanda menyelenggarakan sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia dalam program kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan, pada Kamis (20/7/2023). Acara ini dilaksanakan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan dihadiri oleh puluhan pekerja migran yang sedang mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri dengan berbagai negara tujuan, seperti Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan kepabeanan dan cukai kepada para Pekerja Migran Indonesia.

“Beberapa poin yang disampaikan antara lain ketentuan impor barang kiriman, ketentuan barang bawaan penumpang, tata cara pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity), dan imbauan untuk waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, disebutkan bahwa barang kiriman adalah barang yang dikirim oleh Penyelenggara Pos. Pekerja migran perlu mengetahui barang kiriman yang masuk kategori barang yang dilarang atau dibatasi, seperti barang bekas, tanaman, barang dengan unsur pornografi, obat-obatan, senjata, perangkat seluler, dan narkoba.

Dalam rangka memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, para pekerja migran juga mendapatkan informasi tentang ketentuan barang bawaan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Mereka diberikan pemahaman mengenai besaran tarif dan pembebasan yang berlaku untuk barang bawaan pribadi saat berpergian.

Selain itu, Bea Cukai Juanda juga menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 7 Tahun 2023. Hal ini penting karena IMEI digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi, dan pendaftaran IMEI menjadi salah satu persyaratan dalam proses kepabeanan.

“Sosialisasi kepabeanan dan cukai ini merupakan langkah konkret Bea Cukai Juanda untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada para pekerja migran mengenai peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran diharapkan dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dapat berdampak negatif pada proses kepulangan dan pekerjaan mereka di luar negeri,” pungkas Irwan.

Back to top button